Hitung Zakat Profesi Per Bulan

FAST DOWNLOADads
Download

Hitung Zakat Profesi Per Bulan. Dengan demikian, disty wajib membayar zakat penghasilan. Zakat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi seorang muslim yang mampu atau telah mencapai nisab.

Bagaimana Cara Zakat Penghasilan? Zakat penghasilan per
Bagaimana Cara Zakat Penghasilan? Zakat penghasilan per from sulsel.dompetdhuafa.org

Cara menghitung zakat profesi dilihat dari nisabnya. Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan, yaitu: Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%.

Jumlah Zakat Yang Harus Dikeluarkan Adalah 2,5 Persen Dari Penghasilan Per Bulan.


Nishab zakat profesi sebesar 85 gram emas per tahun. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) rp : Mengenai teori pengenaannya pun ada dua pendapat, yaitu bisa dihitung berdasarkan pendapatan kotor dan pendapatan bersih per bulan.

Zakat Profesi Adalah Zakat Yang Dikeluarkan Dari Penghasilan Profesi Bila Telah Mencapai Nisab (Batasan Antara Apakah Kekayaan Itu Wajib Zakat Atau Tidak).


Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi rp3.000.000 (rp250.000 x. Masih bingung dengan perhitungan zakat anda? Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (misal:

Ada Banyak Jenis Profesi Dengan Pembayaran Rutin Maupun Tidak, Dengan Penghasilan Sama Dan Tidak Dalam Setiap Bulannya.


Seperti uang tunai, tabungan, perhiasan, piutang, surat berharga. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Mengenai cara menghitung zakat yang benar, kamu bisa membacanya di link berikut ya.

Penghasilan Anda Sudah Kena Haul Zakat (Haul Zakat Penghasilan = Tiap Dapat Penghasilan = Per Bulan)


Pengeluaran kebutuhan pokok (termasuk hutang jatuh tempo) per bulan. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini.

2,5% X Rp 5 Juta = Rp 125.000 Dari Perhitungan Tersebut, Bisa Disimpulkan Jika Zakat Yang Wajib Dikeluarkan Setiap Bulannya Yaitu Sebesar Rp 125.000 Per Bulan.


Nisab hitungan per bulan, dan nisab hitungan per tahun. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Besar nisab zakat per bulan = rp 3.393.000.

FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url